JAKARTA – Tiga perkara sengketa informasi publik dengan Termohon Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI memasuki tahap pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat. Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, bersama Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail menyoroti isu transparansi dalam proses pemeriksaan pajak hingga kewajiban penyampaian informasi resmi seperti Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) pada sidang tersebut.
Sidang yang digelar pada Senin (16/6) di Ruang Sidang Utama KI Pusat tersebut mencakup tiga register sengketa informasi dengan Pemohon PT. Boardcom Service Indonesia, PT. Sumber Rezeki Pangan, dan PT. Ayani Family Group.
Dalam perkara sengketa register 016/IV/KIP-PSI/2025, PT. Boardcom Service Indonesia selaku Pemohon mengajukan permintaan informasi yang ditujukan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak tertanggal 4 Februari 2025. Adapun informasi yang dimohonkan perihal ketentuan larangan dalam merekam dan melakukan peliputan elektronik secara audiovisual dalam tahapan pemeriksaan pajak beserta dasar hukumnya. Pemohon melalui Aplikasi PPID Kemenkeu RI tertanggal 12 Februari 2025, selanjutnya menyampaikan keberatan dengan alasan permintaan informasi yang diajukannya tidak ditanggapi sebagaimana diminta.
Pada sengketa informasi dengan nomor register 018/IV/KIP-PSI/2025, PT. Sumber Rezeki Pangan mempertanyakan tanggung jawab Ditjen Pajak dalam menyampaikan SKP dan STP kepada Wajib Pajak pasca pemeriksaan. Selain itu, Pemohon meminta kejelasan norma serta konsekuensi hukum apabila SKP dan STP tidak disampaikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, dalam sengketa register 019/IV/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh PT. Ayani Family Group, Pemohon mempertanyakan alasan dan dasar hukum Ditjen Pajak dalam menyampaikan penolakan putusan keberatan setelah lewat 3 bulan pengajuan banding oleh wajib pajak.
Majelis Komisioner melakukan klarifikasi terhadap masing-masing permintaan informasi, proses pengajuan keberatan, dan respons Termohon terhadap permintaan informasi. Sidang ditutup dengan penjelasan Majelis terkait kelanjutan proses penyelesaian sengketa.
“Untuk register 018 akan dilanjutkan dengan putusan yaitu penetapan pencabutan. Dan untuk register 019 dan 016 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan. Dan untuk Termohon diberikan waktu dua minggu untuk melakukan uji konsekuensi”, tegas Rospita saat menutup persidangan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Wulan Devina)