Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Informasi hasil TWK terhadap BKN

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan Sengketa Informasi hasil TWK terhadap BKN

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 043/XI/KIP-PS/2021 antara Hotman Tambunan dan Ita Khoriyah selaku Pemohon terhadap Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sebagai Termohon. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin (23/02) di Ruang Sidang KI Pusat dan digelar secara terbuka untuk umum. Persidangan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak.

Sidang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, dengan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis.

Setelah melalui enam kali persidangan sejak 13 Oktober 2025, Majelis Komisioner memutuskan bahwa Pemohon berhak memperoleh informasi terkait hasil asesmen nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atas nama Pemohon.

Namun demikian, Majelis menegaskan bahwa informasi yang diberikan bersifat terbuka terbatas bagi Pemohon, sepanjang tidak memuat informasi yang termasuk kategori rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun mekanisme pemberian informasi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), yaitu dengan cara menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan yang berkaitan dengan data pribadi pihak lain. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)