Majelis Komisioner (MK) KI Pusat memerintahkan kepada para pihak, yakni Pemohon Luhut Nainggolan dengan Termohon Badan Pertanahan (BPN) Kab. Samosir, untuk memberikan kesimpulan tertulis resmi kepada panitera KI Pusat terkait sengketa informasi publik yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Gede Narayana bersama Anggota MK Handoko Agung Saputro dan Arya Sandhiyudha, pada Selasa (18/02/2025).
Agenda sidang pemeriksaan uji konsekuensi pihak termohon berlangsung dengan sangat dinamis Termohon menyampaikan bahwa mereka telah meminta uji konsekuensi ke PPID BPN Pusat. Namun, PPID BPN Pusat menyarankan BPN Samosir untuk memastikan kembali informasi yang dimohonkan agar bisa dilihat apakah informasi tersebut termasuk kategori tertutup atau terbuka, dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Uji Konsekuensi.
Ketua Majelis menegaskan bahwa posisi Termohon sebelumnya telah menyatakan bahwa dokumen yang dimohonkan termasuk informasi yang dikecualikan.
"Posisi dari Termohon sudah jelas, dokumen tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Namun, kini Termohon kembali meminta hasil uji konsekuensi (kepada PPID BPN Pusat), padahal permohonan informasi sudah jelas terkait hapusnya hak pada buku tanah dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya," ujar Gede Narayana dalam persidangan.
Pihak Termohon menyampaikan bahwa mereka tidak menerima hasil uji konsekuensi dan hanya diarahkan oleh PPID BPN Pusat untuk memperjelas kategori informasi tersebut. Untuk itu, Majelis meminta kepada kedua belah pihak agar memberikan kesimpulan tertulis resmi beserta alat bukti paling lambat Selasa, 25 Februari 2025, dan menyerahkannya kepada panitera.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan agenda pembacaan putusan para pihak setelah pemberian kesimpulan resmi tertulis. (Laporan : Agnes Jovita / Foto : Agnes Jovita)