Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan didalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode Renstra adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Rencana Strategis Komisi Informasi Pusat mengikuti Masa Jabatan Periodisasi Komisioner Komisi Informasi Pusat.