Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Informasi Pusat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Informasi Pusat jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisi Informasi Pusat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Informasi Pusat:
Email : kodeetik@komisiinformasi.go.id atau
Faximile : 021 - 34830741
Surat : Ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat, Wisma BSG Lt. 9, Jalan Abdul Muis No. 40 Tanah Abang, Jakarta Pusat.