JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan untuk menolak permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Agusni Rahayu melawan Kementerian Pekerjaan Umum perkara kepemilikan sebidang tanah SHM 2132 yang terletak di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, yang dikuasai oleh Kodam Jaya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Ruang Sidang KI Pusat, Rabu (22/10). Sidang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, serta didampingi Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota.
“Memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Rospita.
Penetapan putusan register 055/XI/KIP-PS/2019 tersebut diambil setelah Majelis mempertimbangkan beberapa aspek kewenangan serta legal standing yang dimiliki KI Pusat dalam memeriksa dan menangani perkara sengketa yang diajukan oleh Pemohon. “Berdasarkan seluruh uraian dan fakta hukum di atas, Majelis Komisioner berkesimpulan: Komisi Informasi Pusat tidak berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo,” ungkap Rospita di hadapan para pihak.
Dengan dibacakannya penetapan putusan ini, maka perkara sengketa informasi publik dengan register tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading ' Foto : Nabila)