Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sengketa Informasi Proses Pengukuhan Guru Besar, Majelis Perintahkan UGM Hadirkan Dekan

 

Sidang lanjutan sengketa informasi mengenai proses promosi calon Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta di Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali digelar. Majelis Komisioner (MK) memerintahkan pihak Termohon dari UGM untuk menghadirkan Dekan Fakultas Kelautan UGM. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua MK Samrotunnajah Ismail bersama Rospita Vici Paulyn dan Syawaludin dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti di ruang sidang utama Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta, Rabu (24/04/2024).  

Sidang pemeriksaan lanjutan ini dilaksanakan setelah Pemohon dan Termohon sebagai para pihak gagal mencapai kesepakatan dalam mediasi. Dalam persidangan, prinsipal Noer Kasanah yang merupakan calon Guru Besar UGM  dan PPID UGM hadir langsung bersama kuasa hukumnya, sementara darti pihak Termohon.dihadiri oleh kuasa hukum yang mewakili Rektor UGM.

Gagalnya mediasi karena Termohon mengecualikan sebagian informasi yang diminta Pemohon, yakni terkait nama-nama peserta rapat departemen yang hadir dalam penentuan calon guru besar. Principal bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak sepakat jika informasi diberikan dengan menghitamkan nama-nama peserta rapat tersebut. Menurut Pemohon, informasi peserta yang hadir menentukan sah tidaknya Keputusan rapat pengukuhan calon guru besar, karena yang berhak ikut rapat sebagai penilai harus yang memiliki kepangkatan yang lebih tinggi dari calon guru besar.

Untuk mendapatkan fakta-fakta persidangan lebih lanjut mengenai informasi proses promosi calon Guru Besar Pemohon, MK memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan langsung Dekan dan Kepada Departemen Fakultas Kelautan dan Perikanan UGM dalam persidangan berikutnya. MK juga meminta Termohonn untuk membawa semua dokumen yang terkait dengan proses pengangkatan Guru Besar di UGM.

Pada hari yang sama formasi MK KIP terdiri dari Ketua Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail juga menyidangkan sengketa informasi antara Pemohon Ali Mukmin terhadap Termohon Badan Publik Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi yang dihadiri para pihak. Persidangan lanjutan ini juga telah dilakukan mediasi namun gagal.
Adapun informasi yang diminta oleh Pemohon adalah: 1). Laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format (K7) dan (K7A) pada sekolah Dasar Negeri se-Kabupaten dan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020;  2). Informasi Laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format (K7) dan (K7A) pada sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten dan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020;  3). Laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Format (K7) dan (K7A) pada sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri se-Kabupaten dan Kota Bekasi tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Majelis Rospita Vici Paulyn mempertanyakan soal pernyataan Termohon yang tidak menguasai informasi sebagaimana diminta Pemohon, padahal berdasarkan ketentuan jika tidak ada laporan realisasi penggunaan dana BOS maka untuk tahun berikutnya dana BOS tidak bisa diberikan lagi. Atas pertanyaan MK. Kuasa Termohon menyampaikan bahwa laporan BOS disampaikan di Dinas Pendidikan masing-masing Provinsi, sementara Kemendikbud ristek RI hanya menerima laporannya dalam bentuk global.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian