Sedang Memuat...

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Jumat, 25 April 2025

  • Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Komisi Informasi (KI) Pusat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-Lapor! sebagai kanal resmi dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait layanan publik.

Melansir dari website lapor.go.id, SP4N-Lapor! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional merupakan platform yang mengintegrasikan pengelolaan pengaduan dari berbagai instansi pemerintah di Indonesia. Platform ini bertujuan untuk menyediakan satu pintu bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, sehingga pengaduan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Apa Itu SP4N-Lapor!?
SP4N-Lapor! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yakni website, sms, media sosial, dan juga aplikasi. Layanan ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

SP4N-Lapor! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

Fitur-Fitur SP4N-Lapor!
Beberapa fitur unggulan yang ditawarkan oleh SP4N-Lapor! antara lain:

  • Anonim: Pelapor dapat memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya kepada pihak terlapor dan masyarakat umum.
  • Rahasia: Isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik, menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan.
  • Tracking ID: Setiap laporan mendapatkan nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan tersebut.

Simak cara pelaporannya pada infografis di bawah : 

KI Pusat berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Dengan mendorong pemanfaatan SP4N-Lapor!, KIP berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam menyampaikan pengaduan, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penggunaan SP4N-Lapor!, masyarakat dapat mengunjungi Laman Resmi KI Pusat pada Lapor atau akun Instagram resmi Komisi Informasi Pusat di @komisiinformasipusat.

Agenda Sidang

Berita Lainnya