Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Permohonan Kunjungan Klien Ditolak, LBHM Minta Naskah SK Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Bagi Narapidana High Risk

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2024 - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengajukan sengketa informasi publik setelah surat keberatan atas permohonan informasi Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana High Risk ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tidak mendapat tanggapan. Atas pengajuan sengketa tersebut, Komisi Informasi Pusat menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik pada Selasa (27/08) di Ruang Sidang Utama KIP, Wisma BSG, Jakarta.

“Tahun lalu kami mencoba untuk mengunjungi klien kami di Lapas High Risk Karanganyar Nusakambangan. Prosedur kami tempuh dengan sebagaimana diarahkan yaitu mengajukan surat permohonan kunjungan. Lalu kami menerima surat yang pada intinya memberikan penolakan untuk mendatangi klien kami tersebut. Hemat kami, dasar penolakkan terhadap kami menemui klien kami itu karena adanya SK Kemenkumham ini (yang disengketakan informasinya)”, jelas Kuasa Pemohon. 

Sidang Pemeriksaan Awal ini diketuai oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin bersama Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana dengan Panitera Pengganti R. Arif Yulianto. Fakta persidangan mengungkap informasi yang dimohonkan LBHM adalah Naskah Lengkap Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-02.PK.01.02.02 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan Khusus Bagi Narapidana High Risk. 

Kuasa Kemenkumham yang hadir sebagai perwakilan Termohon pada persidangan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menjawab permohonan informasi LBH Masyarakat dan menjelaskan bahwa informasi yang diminta adalah informasi dikecualikan sehingga tidak bisa memberikan dokumen lengkap dengan catatan hanya ada beberapa point yang bisa diberikan. 

MK juga memeriksa legal standing dari Para Pihak, kewenangan absolut dan kewenangan relatif bahwa sengketa ini berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik, kewenangan Komisi Informasi Pusat untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa, serta batas waktu penyampaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Pusat. 

“Saudara (termohon) dipersilahkan untuk melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di dalam naskah SK itu. Kemudian nanti saudara sampaikan pada panitera untuk kita lanjut pada sidang berikutnya”, jelas Syawaludin sebelum menutup persidangan.

Di hari yang sama, Majelis Komisioner dengan formasi yang sama juga menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Awal ke-I untuk Sengketa Informasi antara pemohon Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK ITB) dengan Institut Teknologi Bandung. (Tim Humas KIP - Laporan: Aprillyani Alin / Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian