Pemohon Informasi Publik dair Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya mencabut satu register permohonan sengketa informasi publik dari tiga register yang disidangkan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Pencabutan satu register oleh pemohon adalah register sengeta 005 antara pemohon terhadap termohon Kementerian ESDM RI disampaikan kuasa pemohon dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Donny Yoesgiantoro beranggotakan Gede Narayana bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (29/05/2023).
Dalam persidangan untuk tiga register sekaligus sehari itu dengan satu pemohon terhadap dua termohon, masing-masing pada sidang pertama dan kedua antara pemohon terhadap termohon Kementerian Keuangan RI, serta sidang ketiga antara pemohon terhadap termohon ESDM. Pada persidangan pertama dan kedua, para pihak hadir baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, demikian juga dengan persidangan ketiga para pihak hadir, pemohon badan hukum APIJ dikuasakan langsung ke Ketua Umum APIJ Parluhutan bersama Bendara Umum-nya Cek Eni..
Pada pesidangan pertama, pemohon meminta informasi tentang absensi seorang pejabat Kemenkeu RI bernama Libson Sirait, informasi absensi yang diminta pemohon adalah periode 2021 dan 2022. Kemudian pada register 06, pemohon meminta informasi tentang sanksi kode etik yang telah dijatuhkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI tentang dugaan pelanggaran kode etik pejabat Libson Sirait yang diduga merangkap memiliki saham di PT Philips atas nama putrinya.
Untuk kedua register sengketa informasi tersebut, termohon menyatakan informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan. Kuasa termohon telah membawa Surat Keputusan (SK) tentang Uji Konsekuensi terhadap informasi yang diminta oleh pemohon.
MK meminta kepada para pihak agar menyampaikan kesimpulan dari masing-masing dalam waktu satu minggu. Setelah penyampaian kesimpulan nanti dari para pihak maka MK akan melakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Adapun persidangan ketiga antara pemohon yang sama terhadap termohon Kementerian ESDM RI, MK menyarankan kepada pemohon untuk mencabut register permohonannya karena alasan kewenangan absolut. Saran MK tersebut direspon positif oleh pemohon dengan alasan khawatir persidanagan berlangsung terus sementara kewenangan absolutnya tidak terpenuhi sehingga permohonan pemohon tetap ditolak meski telah melalui persidangan.
MK menilai register sengketa yang diajukan pemohon tidak memenuhi kewenangan absolut KI Pusat untuk disidangkan sebagai sengketa informasi karena lebih kepada pengaduan terhadap dugaan penyelewangan pengadaan Penerangan Jalan Umum (JPU) yang menggunakan solar panel di Provinsi Banten. MK menilai pengaduan layanan sebuah badan publik lebih tepat jika diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk diselesaikan.
Pemohon sepakat untuk mencabut register 05 karena menyadari kemungkinan besar akan kalah dalam persidangan jika dilanjukan di KI Pusat. “Kami masih ada permohonan informasi yang lebih banyak lagi ke termohon, nanti disesuaikan dengan prosedur permohonan informasi publik yang dapat disidangkan ke KI Pusat,” ucap kuasa pemohon APIJ Parluhutan.