JAKARTA — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menggugurkan perkara sengketa informasi SAFEnet atau Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) register 010/III/KIP-PSI/2025. Sidang digelar di Ruang Sidang KI Pusat, Senin (27/10), dengan susunan Majelis yang diketuai oleh Syawaludin serta beranggotakan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana.
Dalam persidangan, Syawaludin menyatakan bahwa sengketa informasi perihal pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)-2 tersebut dinyatakan gugur lantaran SAFEnet selaku Pemohon tidak memenuhi relaas yang dikirimkan Panitera KI Pusat sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Menyatakan permohonan Pemohon dengan nomor registrasi sengketa 010/III/KIP-PSI/2025 gugur. Pemohon Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital RI sebagai Termohon dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Syawaludin membacakan putusan.
Ketua Majelis menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketidakhadiran Pemohon dalam dua kali persidangan secara berturut-turut dianggap mengundurkan diri dari proses penyelesaian sengketa.
Perkumpulan SAFEnet sebelumnya mengajukan permohonan kepada PPID Kemkominfo (sekarang Kemkomdigi), melalui surat tertanggal 2 Oktober 2024 dalam lima poin permintaan informasi.
Kelima poin tersebut adalah perihal hasil forensik digital sebagaimana disebutkan oleh Menteri Kominfo pada Rapat Kerja DPR tanggal 27 Juni 2024; perjanjian Tingkatan Layanan (SLA) antara Kemenkominfo dan Telkomsigma dalam pengoperasian PDNS-2.
Selanjutnya, SAFEnet meminta hasil audit keamanan PDNS-2 yang dilakukan oleh pihak ketiga independen, serta perihal SOP Pengelolaan dan SOP Keamanan terhadap Program PDNS-2 yang diselenggarakan Kemkomdigi. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Nabilla)